Inti sila pancasila:
- Ketuhanan : mengakui bahwa adanya tuhan.
- Kemanusiaan : saling tolang menolong dan toleransi.
- Persatuan : Bhineka tunggal ika
- Kerakyatan : Musyawarah.
- Keadilan : Kesejahteraan rakyat.
- UU.no 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
- UU no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional.
- historis
- budaya
- yuridis
- Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani.
- Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan mengatasi nya.
- Mengenal perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan benda-benda sejarah.
- dasar negara
- penjabat pemerintah
- sanksi
- sumber dari segala sumber hukum
- warga negara dan sanksi
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERATURAN PEMERITAH PENGGANTI UU
- PERATURAN PEMERITAH (PP)
- KEPUTUSAN PRESIDEN ( KEPRES)
- PERATURAN DAERAH (PERDA)
- UUD 1945
- UU \ PERPU
- PERATURAN PEMERINTAH
- PERATURAN PRESIDEN
- PERATURAN DAERAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar